Mahfud MD Minta MA Edarkan Surat Penolakan Praperadilan

Fredy WansyahFredy Wansyah - Jumat, 20 Maret 2015
Mahfud MD Minta MA Edarkan Surat Penolakan Praperadilan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan seusai menemui putri mantan Presiden Soekarno Rachmawati Soekarnoputri di Jakarta, Kamis (19/2). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta Mahkamah Agung (MA) segera membuat dan mengedarkan surat penolakan praperadilan kepada para hakim. Hal ini guna merespon pengajuan praperadilan yang dilakukan beberapa tersangka korupsi.

"Kalau tidak sangat luar biasa, praperadilan itu ditolak saja. Apalagi kalau hanya penetapan tersangka," kata Mahfud saat dihubungi Merahputih.com, Jumat (20/3). (BacaSutan Bhatoegana Daftarkan Gugatan Praperadilan)

Mahfud menjelaskan, surat tersebut menggunakan format tersendiri. Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini menambahkan, bahwa format surat penolakan praperadilan telah ada sejak Orde Baru. "Edaran itu juga berisi agar dipercepat," katanya.

Era Orde Baru, Mahfud menguraikan, surat edaran seperti itu merupakan hal yang lumrah. Surat tersebut bernama SEMA atau Surat Edaran MA. (BacaKuasa Hukum Suryadharma Ali: Praperadilan Bukan Tiru Budi Gunawan)

Dalam pengajuan praperadilan beberapa waktu lalu, hakim Sarpin memenangkan persidangan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK beberapa waktu lalu. Kemenangan BG melalui persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan itu membuat sejumlah tersangka lain, seperti Suryadharma Ali, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, dan mantan Ketua Komisi VII Sutan Batoegana, mengajukan praperadilan. Namun, pengajuan praperadilan mereka tidak seramai Komjen BG. (hur)

#Mahfud MD #Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Indonesia
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena KPK tidak hadir.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Bagikan