Mahfud MD Minta MA Edarkan Surat Penolakan Praperadilan

Fredy WansyahFredy Wansyah - Jumat, 20 Maret 2015
Mahfud MD Minta MA Edarkan Surat Penolakan Praperadilan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan seusai menemui putri mantan Presiden Soekarno Rachmawati Soekarnoputri di Jakarta, Kamis (19/2). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta Mahkamah Agung (MA) segera membuat dan mengedarkan surat penolakan praperadilan kepada para hakim. Hal ini guna merespon pengajuan praperadilan yang dilakukan beberapa tersangka korupsi.

"Kalau tidak sangat luar biasa, praperadilan itu ditolak saja. Apalagi kalau hanya penetapan tersangka," kata Mahfud saat dihubungi Merahputih.com, Jumat (20/3). (Baca: Sutan Bhatoegana Daftarkan Gugatan Praperadilan)

Mahfud menjelaskan, surat tersebut menggunakan format tersendiri. Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini menambahkan, bahwa format surat penolakan praperadilan telah ada sejak Orde Baru. "Edaran itu juga berisi agar dipercepat," katanya.

Era Orde Baru, Mahfud menguraikan, surat edaran seperti itu merupakan hal yang lumrah. Surat tersebut bernama SEMA atau Surat Edaran MA. (Baca: Kuasa Hukum Suryadharma Ali: Praperadilan Bukan Tiru Budi Gunawan)

Dalam pengajuan praperadilan beberapa waktu lalu, hakim Sarpin memenangkan persidangan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK beberapa waktu lalu. Kemenangan BG melalui persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan itu membuat sejumlah tersangka lain, seperti Suryadharma Ali, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, dan mantan Ketua Komisi VII Sutan Batoegana, mengajukan praperadilan. Namun, pengajuan praperadilan mereka tidak seramai Komjen BG. (hur)

#Mahfud MD #Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SMRC Rilis Survei Opinion Leader 2026, Mahfud MD dan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
SMRC merilis Opinion Leaders Survey September 2026, libatkan 200 akademisi dan jurnalis untuk menilai sejumlah tokoh nasional berdasarkan indikator kepemimpinan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
SMRC Rilis Survei Opinion Leader 2026, Mahfud MD dan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
Berita
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Putusan MK ijazah Gibran dibacakan 6 Oktober 2026. Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar membeberkan sejumlah kemungkinan putusan.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Bagikan