Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mahfud MD Ingatkan Publik, MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 17 Februari 2024

MerahPutih.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut pihak yang kalah dalam kontestasi politik selalu menuduh pemilu curang.

"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud di FK Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas mengungkapkan MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik. Jadi, bisa pemilu ulang, itu bisa," ungkapnya.

Baca juga:

Mahfud MD Klarifikasi soal 4 Hari Tak Komunikasi dengan Ganjar

Mahfud mencontohkan Pilkada Jawa Timur 2008. Saat itu Khofifah Indar Prawangsa dinyatakan kalah dari Soekarwo. MK kemudian membatalkan hal tersebut dan memerintahkan pemilu ulang.

"Hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskualifikasi, yang bawahnya langsung naik. Kemudian hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu," jelas dia.

Mahfud menjelaskan istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada 2008

"Tahun 2008 ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dengan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Mahfud, pelanggaran TSM sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti apa berani apa tidak," tutup Mahfud. (Pon)

Baca juga:

Mahfud MD Janji Rampungkan RUU Masyarakat Adat Saat Jadi Wapres

Baca Artikel Asli