Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru

Jumat, 09 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai materi yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk 'Mens Rea' tidak dapat dihukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Mahfud menyoroti salah satu materi Pandji yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat seperti orang mengantuk. Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial dan menuai protes, termasuk dari musisi Tompi, yang menilai ucapan tersebut sebagai penghinaan fisik.

“Bilang orang mengantuk itu masak menghina? Misalnya kamu kok mengantuk? Enggak apa-apa orang mengantuk, biasa,” kata Mahfud, dikutip dari kanal Mahfud MD Official, Jumat (9/1).

Baca juga:

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman

Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'

Menurut Mahfud, pernyataan Pandji tersebut tidak memenuhi unsur pidana, terlebih jika dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru. Ia menegaskan bahwa secara hukum, Pandji tidak dapat dijerat menggunakan regulasi tersebut.

“Kalau itu dianggap menghina (Wapres Gibran), khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” ujar Mahfud.

Baca juga:

Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi

Soal Laporan terhadap Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Mahfud menjelaskan, prinsip hukum pidana tidak memungkinkan aturan berlaku surut. Sementara itu, pernyataan Pandji disampaikan sebelum KUHP baru mulai efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026.

“Kan peristiwa pertamanya dia bilang kapan? Kalau ditayang besok, tahun depan lagi, ya tetap. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” tegas Mahfud, yang juga pernah menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia menambahkan, penilaian hukum harus berangkat dari waktu terjadinya peristiwa, bukan dari kapan rekaman atau potongan video tersebut kembali beredar di ruang publik. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan