Mahfud Luruskan Pernyataan soal OTT KPK

Sabtu, 09 Desember 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD meluruskan pernyataan soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Dia mengatakan, yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12).

Baca Juga

Mahfud MD Janjikan Perlindungan Hukum yang Kuat bagi TKI di Malaysia

"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa merugikan orang.

"Itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga

Jubir Muda TPN: Ganjar-Mahfud Bukan Sosok yang Dapat Privilege

Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. Selama ini, kata Mahfud, KPK bisa membuktikan hasil OTT nya.

“Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan. Salah satunya telanjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT), padahal bukti yang didapat tidak cukup.

Hal ini dikatakan cawapres nomor urut 3 itu saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12). (Pon)

Baca Juga

Kata TPN Ganjar-Mahfud Ditanya Soal Putusan MK Nomor 90 oleh Anak Milenial

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan