Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Munas Golkar Kubu Agung Laksono

Senin, 06 April 2015 - Ana Amalia

MerahPutih Megapolitan - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus laporan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang melaporkan pengurus partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono beberapa waktu lalu.

Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus surat mandat palsu Partai Golkar dalam menghadiri penyelenggaraan Munas Ancol versi Agung Laksono. (Baca: Aziz Syamsudin: Ical Masih Sah Pimpin Golkar)

"Kedua tersangka tersebut adalah HB (Pasaman Barat) dan DY (Pandeglang)" ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri,Senin (6/4).

Dikatakan Rikwanto bahwa, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan laporan Zoerman Manaf kepada pihak Bareskrim Polri, di mana saat itu beliau sedang menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar Jambi. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri, dengan LP No 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.

"Mereka akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat," jelasnya. (Baca: Putusan Sela PTUN Tunda Pengesahan Golkar Munas Ancol)

Rikwanto menjeskan, bahwa dalam minggu ini kedua tersangka tetsebut, akan diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri, kedua tersangka ini didentifikasi telah melakukan pemalsuan surat dan dokumen saat pelaksanaan Munsa Ancol versi Agung Laksono beberapa waktu lalu. (gms)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan