Mabes Polri Klaim Sudah Tahap Akhir Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung

Rabu, 14 Oktober 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Karopenmas Polri Awi Setiyono menyampaikan perkembangan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ini, perkembangan kasus tersebut sudah tahap P16 dan tinggal menunggu waktu untuk mengumumkan tersangka pembakaran gedung utama Kejagung itu.

"Kemarin sudah P16, tinggal kita menunggu kesemptan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka. Dalam waktu dekat, silakan ditunggu, dimonitor, sudah tahap akhir," ujar Awi saat konferensi pers di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Baca Juga:

Kebakaran Kejagung Belum Ada Tersangka, Polisi Fokus Garap CCTV dan Sidik Jari

Ia mengatakan, penyidikan kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir.

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Dengan demikian, setelah melakukan gelar perkara, polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam pasal 187 KUHP dan atau pasal 188 KUHP.

Petugas Laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis tiba di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas Laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis tiba di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaranterancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:

Kejagung Tangkap Mantan Pembaca Berita Dalton Ichiro Tanonaka Terkait Kasus Penipuan

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di gedung utama Kejagung habis terbakar. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Tetapkan Bos PT Himalaya Energi Perkasa Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan