Mabes Polri Jawab Isu Virtual Police Kekang Kebebasan Warganet

Rabu, 24 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Virtual Police disebut hadir sebagai bagian dari pemeliharaan kamtibmas, khususnya di ruang digital agar bersih, sehat, dan produktif.

Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

Baca Juga:

Kapolri Diminta Copot Anak Buahnya yang Gunakan UU ITE untuk Kriminalisasi

Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

Ia mengklaim, Polri tidak mengekang atau pun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana.

"Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui Virtual Police," demikian Argo.

Argo menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

  Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). (Foto: MP/Kanugrahan)
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). (Foto: MP/Kanugrahan)

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana.

Kemudian petugas men-screen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana, misalnya penghinaan, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan.

"Kemudian Virtual Police Alert dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," urai Argo.

Baca Juga:

Listyo Sigit Diyakini Bisa Bangun Polri Lebih Berintegritas di Tengah Polemik Kasus Narkoba Eks Kapolsek Astanaanyar

Peringatan dikirimkan melalui direct message atau DM.

Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoaks atau post truth yang ada di dunia maya.

"Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

Kabareskrim Komjen Agus Diwanti-wanti Kapolri Soal Kasus FPI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan