MerahPutih.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta orangtua mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah dengan menerapkan prinsip 3S: screen time, screen zone, screen break.
Baca juga:
Batasi Gawai di Sekolah, Mendikdasmen Ingin Kosentrasi Belajar di Kelas Tidak Terganggu
Kepada media, Rabu (15/7), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan ini relevan karena rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu online hingga 7 jam 32 menit per hari.
Kalau mereka (siswa) tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik,
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti
Prinsip 3S untuk Diterapkan Orangtua ke Anak
Lewat Prinsip 3S, Kemendikdasmen mendorong orangtua membiasakan penggunaan gawai secara bijak, aman, dan bertanggung jawab di rumah. Berikut detail penerapannya:
Screen Time – Membatasi durasi anak menggunakan gawai sesuai usia dan kebutuhan.
Screen Zone – Menentukan area khusus penggunaan gawai agar lebih terkontrol.
Screen Break – Memberi jeda rutin agar anak tidak terus-menerus menatap layar.
Isi SE Mendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai Siswa

Ilustrasi media sosial. (Foto: Unsplash/dole777)
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Edaran itu, bertujuan untuk meminimalkan distraksi, sehingga dapat meningkatkan konsentrasi belajar murid.
Baca juga:
14 Aplikasi Ekosistem Apple Mulai Dicek Tunduk Tidak Sama PP Tunas, Apa Saja?
Dalam SE disebutkan penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di lingkungan sekolah berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi antar-murid hingga meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital yang dapat berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid.
SE juga bertujuan untuk membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana dan bertanggung jawab serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Baca juga:
Disdik Keluarkan SE, Penggunaan Gawai Siswa di Sekolah Dibatasi
Melalui SE itu, Kemendikdasmen mendorong kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
"Pihaknya memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas," tandas Mendikdasmen

