Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang

Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026

MerahPutih.com – Mahkamah Agung (MA) meyakini dugaan korupsi suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok terjadi sebelum pemerintah menaikkan tunjangan hakim.

“Saya yakin 100 persen bahwa proses ini (korupsi suap) jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2).

Baca juga:

Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat

Meledak Setelah Kenaikan Gaji Hakim

Menurut Suharto, proses eksekusi putusan pengadilan berlangsung panjang, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Suharto menambahkan setelah itu proses dilanjutkan dengan penelaahan berkas, diikuti dengan aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela.

“Kalau substansi persoalannya proses eksekusi, sejatinya proses eksekusi itu panjang," imbuh orang nomor dua di MA itu, dikutip Antara.

Namun, Suharto tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.

"Hanya meledaknya lima hari setelah hakim terima gaji baru, tapi apakah betul proses eksekusi itu setelah gaji baru ini terbit atau cair?” tandasnya.

Baca juga:

Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau

Sanksi Ketua dan Wakil PN Depok

Saat ini, MA akan memberhentikan sementara pihak yang diduga terlibat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya (YOH).

KPK sebelumnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat, pada Jumat (6/2).

Diketahui, pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada September 2025. (*)

Baca Artikel Asli