Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MA Angkat Tangan Tidak Sanggup Kuntit Hakim 24 Jam

Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah berusaha mengawasi tindakan para hakim, meskipun tidak bisa menguntit mereka selama 24 jam.

“Kenapa masih kecolongan? Kami kan tidak selalu menguntit, 24 jam dikuntit, kan enggak mungkin kami itu nguntit-nguntit. Tentunya kan dia juga lebih pintar,” kata Juru Bicara MA Yanto, menjawab pertanyaan media terkait praktik suap atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Jakarta, Kamis (2/1).

Yanto menegaskan MA telah total dalam mengawasi dengan melakukan pengawasan melekat melalui Badan Pengawasan, Sistem Pengawasan, maupun oleh pimpinan secara langsung.

“Jadi, Mahkamah Agung itu sudah begitu rapatnya membentengi aparaturnya. Karena bisa dibandingkan dengan lembaga lain, di Mahkamah Agung itu ada lima rambu-rambu,” ujarnya.

Baca juga:

Panitera Hingga Juru Sita PN Surabaya Terseret Vonis Bebas Ronald Tannur

Selain tiga cara pengawasan melekat, dia menjelaskan dua rambu tersisa adalah pengawasan oleh Komisi Yudisial, dan Satuan Tugas yang berkeliling di pengadilan.

“Apalagi sekarang pimpinan kami yang baru, Sunarto, sudah punya kebijakan yang kalau turun ke bawah enggak boleh dilayani, dan disambut secara berlebihan, bahkan beliau tidak bersedia di bandara disediakan VIP. Mudah-mudahan hal tersebut juga bisa menambah kesadaran bagi oknum-oknum yang masih negatif,” tandasnya, dikutip Antara.

Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/12), mengungkapkan uang suap vonis bebas kasus Gergorius Ronald Tannur dibagikan di ruang kerja oleh ketiga hakim PN Surabaya yang saat ini nonaktif, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. (*)

Baca Artikel Asli