MA Angkat Tangan Tidak Sanggup Kuntit Hakim 24 Jam

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
 MA Angkat Tangan Tidak Sanggup Kuntit Hakim 24 Jam

Sidang terdakwa tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah berusaha mengawasi tindakan para hakim, meskipun tidak bisa menguntit mereka selama 24 jam.

“Kenapa masih kecolongan? Kami kan tidak selalu menguntit, 24 jam dikuntit, kan enggak mungkin kami itu nguntit-nguntit. Tentunya kan dia juga lebih pintar,” kata Juru Bicara MA Yanto, menjawab pertanyaan media terkait praktik suap atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Jakarta, Kamis (2/1).

Yanto menegaskan MA telah total dalam mengawasi dengan melakukan pengawasan melekat melalui Badan Pengawasan, Sistem Pengawasan, maupun oleh pimpinan secara langsung.

“Jadi, Mahkamah Agung itu sudah begitu rapatnya membentengi aparaturnya. Karena bisa dibandingkan dengan lembaga lain, di Mahkamah Agung itu ada lima rambu-rambu,” ujarnya.

Baca juga:

Panitera Hingga Juru Sita PN Surabaya Terseret Vonis Bebas Ronald Tannur

Selain tiga cara pengawasan melekat, dia menjelaskan dua rambu tersisa adalah pengawasan oleh Komisi Yudisial, dan Satuan Tugas yang berkeliling di pengadilan.

“Apalagi sekarang pimpinan kami yang baru, Sunarto, sudah punya kebijakan yang kalau turun ke bawah enggak boleh dilayani, dan disambut secara berlebihan, bahkan beliau tidak bersedia di bandara disediakan VIP. Mudah-mudahan hal tersebut juga bisa menambah kesadaran bagi oknum-oknum yang masih negatif,” tandasnya, dikutip Antara.

Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/12), mengungkapkan uang suap vonis bebas kasus Gergorius Ronald Tannur dibagikan di ruang kerja oleh ketiga hakim PN Surabaya yang saat ini nonaktif, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. (*)

# Mahkamah Agung #Hakim #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Nadiem Makarim daftarkan memori kasasi ke MA terkait kasus korupsi Chromebook. Minta bebas murni & batalkan hukuman 9 tahun penjara. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Bagikan