Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober

Senin, 09 Oktober 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditunda. Sidang dengan agenda putusan itu ditunda selama satu pekan hingga 19 Oktober 2023.

Hal itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan mempertimbangkan alasan Lukas yang mengaku sedang sakit.

Baca Juga:

Lukas Enembe Dikabarkan Tidak Bakal Hadiri Sidang Vonis

"Telah membaca surat tanggal Oktober permohonan pembantaran terdakwa Lukas karena jatuh di kamar mandi rutan KPK yang pada pokonya agar hakim dapat mengeluarkan penetapan kepada terdakwa guna kepentingan pengobatan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

Berdasarkan surat permohonan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat, Rianto berpendapat permohonan itu cukup beralasan atas dasar kemanusiaan.

Atas dasar hal tersebut, hakim akan menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan dari pihak RSPAD

"Nanti bersabar sampai seusai dengan penetapan pembatalan sampai 19 Oktober. Mudah-mudahan kita berdoa bersama terdakwa Lukas Enembe cepat sembuh dari sakit yang diderita," ujarnya.

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya tidak bisa hadir di persidangan untuk mendengarkan pembacaan vonis dari hakim. Sebab, Lukas tengah menjalani perawatan penyakit stroke di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe, dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Lukas membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika Lukas tak mampu membayar denda maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 atau Rp 47,8 miliar. Uang pengganti dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Pon)

Baca Juga:

Lukas Enembe Bacakan Pledoi pada Kamis Pekan Depan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan