Luhut Tegaskan Kekurangan UU Cipta Kerja Disempurnakan PP

Jumat, 16 Oktober 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan UU Cipta Kerja tidak dikerjakan secara buru-buru karena inisiasinya pembentukanya, telah dilakukan sejak 2015. Bahkan, pemerintah sudah mengumpulkan pakat hukum jauh-jauh hari dalam inisiasi Omnibus Law. Namun, pembahasan baru benar-benar dikerjakan lebih lanjut setelah Pilpres 2019.

"Jangan dibilang buru-buru. Saya ingin mundur sedikit ya. Sejak saya Menko Polhukam, Presiden sudah perintahkan itu. Dia melihat, kenapa itu semrawut. Akhirnya kita cari bentuknya dan ketemulah apa yang disebut Omnibus ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Kantor Berita Antara.

Ia menegaskan, pembahasan dan pembentukan UU Cipta Kerja, tidak ada yang tersembunyi. pemerintah mengajak bicara. Namun, tidak semua bisa diajak bicaara karena ada keterbatasan.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Mudahkan Aktivitas Perdagangan Bagi Pengusaha Baru

Luhut mengatakan, dalam pembahasannya tidak semua pihak pula sepakat. Hal ini sangat wajar, sebagai ciri demokrasi yang tidak pernah bulat dan juga mengakui Omnibus Law Cipta kerja tidak sempurna.

Namun, ia memastikan kekurangan-kekurangan yang ada akan diatur kemudian dalam aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

Demo Buruh
Demo Buruh. (Foto: Antara).

"Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Aturan tersebut rencananya diselesaikan pada akhir Oktober dan penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Berdasarkan Pemanfaatan Ruang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan