Luhut Putuskan Karantina Jadi 5 Hari dan Orang Gejala Ringan Isolasi di Rumah
Senin, 31 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah kembali melalukan perubahan strategi dalam menyikapi naiknya paparan COVID-19, terutama kasus omicron dengan transmisi lokal yang saat ini mulai bermunculan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, mengubah durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang masuk ke Indonesia dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari.
Baca Juga:
Gelombang Ketiga COVID-19, RSDC Wisma Atlet Rekrut Ratusan Tenaga Medis
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan tersebut dilakukan menyusul lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal.
"Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap," kata Menko Luhut dalam dalam keterangan pers hasil ratas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin (31/1).
Ia menjelaskan, bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Pasalnya, sebagian besar besar varian yang diderita pelaku perjalanan luar negeri adalah Omicron. Berbagai riset juga menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari.
Luhut menegaskan, langkah menurunkan hari karantina itu, mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang pemerintah miliki.
"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," ungkap Menko Luhut.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyarankan orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan akibat terpapar COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri.
"Karena kita mengetahui nanti kenaikan kasusnya akan tinggi, sehingga pressure-nya juga akan tinggi masuk rumah sakit. Kita lihat kesembuhan pasien Omicron lebih tinggi dibandingkan Delta. Kami mengimbau bahwa sebaiknya kalau OTG tidak usah dirawat rumah sakit, di rumah saja," ujar Menkes Budi.
Selain itu, orang mengalami gejala ringan, yakni saturasi oksigen di atas 95 persen, sedikit batuk, pilek, demam, juga di rumah saja.
"Biarkan rumah sakit menjadi tempat dimana saudara-saudara kita yang parah, yang berat, yang sedang kritis, yang membutuhkan oksigen dirawat di sana," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Nama 7 Pemain Timnas Indonesia yang Positif COVID-19