Luar Biasa, Ini Dia Taksiran Harga Rumah Djoko Susilo yang Dihibahkan ke Pemkot Solo

Selasa, 17 Oktober 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Bekas rumah milik Djoko Susilo secara resmi dikelola oleh Pemerintah Kota Solo, Selasa (17/10). Penyerahan rumah tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo.

Rumah yang berada di kawasan Sondakan, Laweyan, ini disita oleh KPK karena kasus korupsi alat simulator SIM yang dilakukan oleh Djoko Susilo.

Tak tanggung-tanggung, rumah yang dihibahkan tersebut ditaksir harganya senilai Rp 49 miliar. Secara rinci, luas rumah gaya arsitektur Jawa-Eropa ini memiliki luas tanah 3.077 meter persegi dan luas bangunan 587,75 meter persegi.

“Aset itu tidak termasuk interior di dalamnya, seperti meja, kursi, guci, dan lainnya. Untuk interior kami sudah menghubungi pihak keluarga untuk mengambilnya,” jelas Irene Putrie selaku Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Luboksi) di sela penyerahan.

Hibah aset Djoko Susilo itu dilandasi Surat Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara, yakni dari rampasan KPK kepada Pemkot Surakarta. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Win, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Serahkan Rumah Terpidana Djoko Susilo ke Pemkot Solo 17 Oktober

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan