MerahPutih Nasional - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi penduduk DKI Jakarta yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Layanan perpanjang SIM dan STNK dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanani SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
BACA JUGA : Komentar Publik tentang ‘Tonjolan’ Justin Bieber
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
Berikut lokasi SIM & STNK keliling, hari SABTU 10 Januari 2015 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Ps Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC glodok
STNK : LTC glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : Museum Mabes Polri
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Gepembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-52960770 & 021-91304959
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
Follow twitter kami di @MerahPutihcom
Like juga Fanpage Facebook kami di MerahPutih.com
Berita Lainnya :
Parodi: ISIS Tak Akan Mampu Melawan Pasukan Iblis Mak Lampir
Parodi Lucu Foto Justin Bieber di Iklan Calvin Klein