'Like' Konten Pornografi, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 09 Januari 2021 -
Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri. Penyebabnya, akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.
"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata pihak pelapor yang juga Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (9/1).
Baca Juga
Fadli Zon Jawab Tudingan Akun Twitter-nya Like Video Tak Senonoh
Menurut dia, tindakan Fadli tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan. Sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.
"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tuturnya.

Menurut dia, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.
"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," imbuhnya.
Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.
Baca Juga:
Artis GA Jadi Tersangka Kasus Video Porno
Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (*)