Lewat Suratnya, Gatot Nurmantyo Menerima Tanda Kehormatan yang Diberikan Negara

Rabu, 11 November 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputera, tetapi tak menghadiri penyerahannya di Istana Negara.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Gatot lewat suratnya menerima Bintang Mahaputera itu kendati tidak bisa hadir di Istana.

Baca Juga

Mahfud MD: Bintang Mahaputera Hak Gatot Nurmantyo

"Dari sekian yang dianugerahi Bintang Mahaputera itu ada yang tidak hadir yaitu bapak Gatot Nurmantyo. Tapi dalam suratnya Pak Gatot itu menyatakan menerima pemberian bintang jasa ini, tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan," kata Mahfud, dalam wawancara kepada wartawan yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/11).

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan justru Istana telah membagi dua kloter pemberian penghargaan tersebut.

"Karena suasana COVID-19 disepakati pada bulan Agustus dulu dipecah dua, separuh bulan Agustus separuh sekarang sehingga suasana COVID-19 terpenuhi standarnya," beber dia.

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (kedua kiri) saat deklarasi KAMI kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Kota Magelang. (ANTARA/Heru Suyitno)

Pemberian penghargaan sendiri dinilai telah memenuhi standar protokol COVID-19 supaya tidak menciptakan kerumunan.

"Bahwa COVID-19 kita melihat ada protokol kesehatan COVID-19 yang ketat baik sebelum masuk ke sini maupun ketika akan masuk, maupun ketika di dalam, itu sudah ada protokol kesehatannya," ungkapnya.

Baca Juga

Jokowi Akan Beri Penghargaan Bintang Mahaputera ke Gatot Nurmantyo

Sebelumnya diberitakan, Gatot Nurmantyo batal hadir di Istana dalam acara penganugerahan tanda jasa Bintang Mahaputera. Ketidakhadiran Gatot disampaikan melalui surat kepada Presiden Jokowi

Alasannya karena masih dalam pandemi COVID-19. Diketahui, pada bulan Agustus lalu Fahri Hamzah, Fadli Zon dan tokoh-tokoh lainnya menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan