Legislator Usul Ada Lembaga Khusus Awasi Konten Digital dan Keamanan Ruang Siber
Kamis, 16 Januari 2025 -
Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai pemerintah perlu membentuk lembaga baru yang khusus menangani pengawasan konten digital dan keamanan ruang siber jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak dikuatkan fungsi dan kewenangannya.
"Lembaga ini harus didukung oleh dasar hukum yang kuat, yaitu undang-undang baru yang memberikan kewenangan penuh dalam pengawasan, penindakan, dan sanksi terhadap pelanggaran di ruang digital," ujar Amelia, Kamis (16/1).
Hal itu dikatakan Amelia terkait banyak konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga konten kekerasan yang dengan mudah dikonsumsi anak-anak. Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda.
Baca juga:
Usik Warga yang Bikin Konten di Taman Literasi Blok M, Anggota Pemuda Pancasila Minta Maaf
Amel menyebut, Australia telah menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Hal serupa juga telah diberlakukan di sejumlah negara Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, India, serta negara-negara Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia.
Bahkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, telah diusulkan undang-undang wajib pembatasan media sosial. Indonesia, perlu belajar dari penerapan kebijakan di negara-negara tersebut dan menyesuaikan dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air.
Amelia menekankan, pembatasan tidak boleh hanya bersifat represif. Pemerintah perlu mengimbanginya dengan edukasi literasi digital yang masif bagi anak-anak, orangtua, dan masyarakat.
Baca juga:
Australia bakal Bikin UU Larangan Penggunaan Medsos bagi Remaja di Bawah 16 Tahun
Pengawasan dan pengaturan yang efektif harus disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.
Perlu penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan kejahatan siber yang menyasar anak-anak. Selain itu, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus harus lebih mudah diakses dan responsif.
"Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia," tukas Amelia.