Legislator Tolak Penarikan Iuran Pariwisata pada Penumpang Pesawat
Selasa, 23 April 2024 -
MerahPutih.com - Rencana pemerintah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund menuai kritikan.
Sebab, di aturan, itu pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Iuran akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.
Baca juga:
Sekarang Menunggu Pesawat di Bandara Bisa Lihat Pameran Perhiasan
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana Pemerintah untuk mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat.
Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu berpotensi melanggar Undang-Undang.
“Selain membebani penumpang karena otomatis akan membuat tarif makin melambung, juga berpotensi melanggar UU, sepertu UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan,” ungkap Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4).
Berdasarkan pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tambahan.
Baca juga:
Yang dimaksud biaya tambahan dalam UU ini adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar.
Termasuk biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya.
“Dalam UU Penerbangan sudah jelas bahwa penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah,” ujar Sigit.
Baca juga:
Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran Dilarang Melebihi Batas Atas
Dia mengingatkan, iuran pariwisata yang akan diterapkan pemerintah itu jelas tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya.
“Pajak dan Iuran itu maknanya sudah berbeda jauh,” papar Sigit.
Lalu, didalam UU penerbangan sendiri tidak ada terminologi iuran pariwisata. “Pemerintah jangan konyol karena ini jelas berpotensi melanggar UU,” kata politikus PKS ini.