Legislator Nilai Petani Hingga Peternak Paling Terdampak Kenaikan PPN

Rabu, 20 November 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan Pajak PPN 12 persen merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menilai, rencana itu bagaikan kabar buruk bagi rakyat rentan miskin.

“Ini akan memicu kenaikan harga dan tentu rakyat kecil. Petani, nelayan, peternak akan menjadi paling terdepan kena dampaknya,” papar Riyono dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/11).

Baca juga:

Wakil Ketua DPR Khawatirkan Efek Domino Kenaikan Tarif PPN

Menurutnya, kehadiran pajak tersebut akan semakin menyulitkan para nelayan yang sedang berusaha bangkit dari kondisi pandemi.

Belum harga pakan para peternak, kenaikan PPN 11 persen akan membuat produsen pakan menaikan harga pakan bisa sampai 5 persen.

“Benar-benar menjadi bencana bagi sektor perikanan pertanian peternakan," kata Politisi Fraksi PKS ini.

Riyono berpandangan, kebijakan ini membuat makin bertambahnya rakyat miskin. Kenaikan orang miskin 13 sampai 20 persen harusnya menyadarkan pemerintah bahwa kebijakannya salah.

"Kenapa terus dilakukan? bukan menambah sejahtera, justru menambah miskin rakyatnya,” tutur Riyono.

Baca juga:

PPN Naik 12 Persen, Perlebar Jurang Antara Kaya dan Miskin?

Ia menilai, Kenaikan pungutan pajak ini bertentangan dengan spirit ekonomi Pancasila yang bercorak kerakyatan dan keadilan. Seharusnya, pemerintah memberikan insentif bagi petani, nelayan dan peternak agar usaha mereka maju.

"Ini justru disinsentif yang bisa membuat mereka tambah miskin, kenaikan pajak membuat daya beli semakin turun dan mengancam pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Riyono.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan