Legislator Gerindra Sebut Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut Bisa Percepat Rehabilitasi Sumatra

Sabtu, 03 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KAPOKSI Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Danang Wicaksana Sulistya menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan izin pemanfaatan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatra untuk masyarakat terdampak.
?
“Kebijakan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan setelah bencana,” kata Danang dalam keterangannya, Jumat (2/1).
?
Ia menyebut pemanfaatan kayu hanyut merupakan langkah konkret yang berpihak pada rakyat, khususnya warga yang kehilangan rumah dan fasilitas umum akibat bencana banjir. Danang berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
?
“Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak,” ujarnya.
?
Terkait dengan regulasi pemanfaatan kayu hanyut di lapangan, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
?

Baca juga:

Bupati Aceh Tamiang Minta Tumpukan Kayu Terbawa Banjir Jadikan Kusen Buat Rumah Korban


Poin pertama surat edaran itu menyebutkan pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan setelah bencana. Disebutkan pula pemanfaatan kayu sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana dapat dilaksanakan dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
?
Lebih jauh, Danang menegaskan kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat di lapangan, untuk memastikan pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.
?
“Hal yang terpenting yakni keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Kemenhut Beri 'Lampu Hijau' Warga Aceh Hingga Sumbar Manfaatkan Kayu yang Hanyut Terbawa Banjir


?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan