Legislator Gerindra Sebut Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut Bisa Percepat Rehabilitasi Sumatra
Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Samp
MERAHPUTIH.COM - KAPOKSI Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Danang Wicaksana Sulistya menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan izin pemanfaatan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatra untuk masyarakat terdampak.
?
“Kebijakan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan setelah bencana,” kata Danang dalam keterangannya, Jumat (2/1).
?
Ia menyebut pemanfaatan kayu hanyut merupakan langkah konkret yang berpihak pada rakyat, khususnya warga yang kehilangan rumah dan fasilitas umum akibat bencana banjir. Danang berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
?
“Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak,” ujarnya.
?
Terkait dengan regulasi pemanfaatan kayu hanyut di lapangan, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
?
Baca juga:
Bupati Aceh Tamiang Minta Tumpukan Kayu Terbawa Banjir Jadikan Kusen Buat Rumah Korban
Poin pertama surat edaran itu menyebutkan pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan setelah bencana. Disebutkan pula pemanfaatan kayu sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana dapat dilaksanakan dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
?
Lebih jauh, Danang menegaskan kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat di lapangan, untuk memastikan pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.
?
“Hal yang terpenting yakni keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Kemenhut Beri 'Lampu Hijau' Warga Aceh Hingga Sumbar Manfaatkan Kayu yang Hanyut Terbawa Banjir
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator Gerindra Sebut Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut Bisa Percepat Rehabilitasi Sumatra
Personel Polres Aceh Tengah Terobos Medan Ekstrem demi Salurkan Logistik ke Kampung Serule yang Terisolasi Berhari-Hari akibat Bencana
DPR Dukung Program Skala Besar Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Sumatra
Azan Kembali Menggema di Aceh, Masjid Pulih Pascabanjir Berkat Gotong Royong bersama Relawan PLN
Korban Tewas Bencana Sumatra Tembus 1.157 Jiwa Per 1 Januari 2026, Presiden Prabowo Siapkan Operasi Besar-Besaran Pendalaman Sungai Sepanjang Aceh hingga Sumbar
RM Salero Awak Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Aceh Tamiang Setelah Sebulan Lumpuh Total
Polri Turunkan 1.105 Personel ke Lokasi Bencana Sumatra, Percepat Identifikasi Korban Meninggal Dunia
Duka Selimuti Awal 2026, 380 Ribu Korban Bencana Sumatra Berstatus sebagai Pengungsi
Presiden Prabowo Bolehkan Diaspora Kasih Sumbangan untuk Korban Bencana Sumatra, Syaratnya Ikhlas dan Minta Izin
Tolak Tetapkan Bencana Nasional di Sumatra, Prabowo: Kami masih Mampu, Seluruh Menteri Bekerja di Sini