Lebih Daripada100 Ribu Jiwa Terancam jadi Korban Laboratorium Narkoba Ganja Sintesis Jaringan China-Jakarta
Kamis, 02 Mei 2024 -
MERAHPUTIH.COM - SINDIKAT narkotika dari luar negeri ke Indonesia belum musnah. Dalam perkembangan teranyar, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaan narkoba dari China ke Jakarta. Pelaku bahkan membangun penyimpanan dan pengolahan narkoba di Sentul Bogor dan Tangsel.
Secara total, ada lima pelaku dalam kasus laboratorium narkoba terselubung jenis clandestine laboratory atau MDMN-4en-PINACA jaringan China-Jakarta.
Clandestine laboratory merupakan narkotika jenis MDMB-4en-PINACA. Ini adalah jenis narkoba yang merupakan sintetis dari marijuana atau ganja.
Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyebut lima tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial BBH (28), H (36), S (31), GBH (20), dan MFH (24).
“Tersangka BBH berperan sebagai penjaga gudang dan transpoter. Ia juga mengambil barang sesuai dengan perintah tersangka MFH,” ujar Suyudi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/5).
Adapun tersangka H bekerja membuat olahan dari 5CL (cannabinoid sintetis) untuk menjadi MDMB-4en-PINACA. Semuanya dilakukan berdasarkan panduan tersangka MFH melalui telpon dan CCTV.
“S berperan tukang masak membuat olahan 5CL menjadi MDMB-4en-PINACA, berdasarkan panduan tersangka MFH,” katanya.
Sementara itu, tersangka GBH menjadi kurir dari pihak pembeli atau reseller. Tersangka GBH mengambil gel mengandung MDMB-4en-PINACA dari tersangka BBH untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat.
Tersangka MFH menjadi bos dan pengendal. Ia merupakan pemodal yang memandu tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL menjadi MDMB-4en-PINACA. Ia mengaku sudah melakukan operasi ini selama enam bulan.
“Tersangka MFH melakukan pembelian bahan-bahan pembuatan atau prekursor narkotika dari China menggunakan uang digital kripto yang berjenis kripto koin Etherum,” paparnya.
Berbagai barang bukti dan alat kejahatan terkait jaringan narkoba ini ditemukan di sana, termasuk narkoba jenis MDMB-4en-PINACA dan serbuk lainnya.
Mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya ini menyebut pengungkapan itu menyelamatkan banyak korban. Ia berharap tindakan itu akan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.
“Korbannya bisa mencapai 105.000 jiwa dari jumlah korban narkoba ganja sintetis yang dapat dihasilkan dari barang bukti yang disita,” jelas Suyudi.
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.(knu)