Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Senin, 26 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berupaya meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menetapkan batas waktu respons layanan panggilan darurat 110 selama maksimal 10 detik.
Hal tersebut disampaikan Listyo dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
“Ketika tidak diangkat, maka panggilan tersebut akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri,” ujar Listyo.
Ia menjelaskan, penetapan batas waktu tersebut merupakan bagian dari penguatan layanan serta perbaikan standar respons panggilan darurat kepolisian.
Selain respons panggilan, Polri juga menetapkan target waktu kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) maksimal 10 menit setelah laporan diterima.
“Kami membuat pembatasan waktu respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini mengacu pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait quick response layanan darurat kepolisian,” katanya.
Baca juga:
Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia
Dalam pelaksanaan layanan 110, Polri juga melakukan integrasi lintas sektor, termasuk dengan Pemadam Kebakaran, rumah sakit daerah (RSUD), hingga layanan transportasi seperti Grab.
“Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai regulasi untuk mendukung penguatan layanan tersebut,” ujar Listyo.
Kapolri menegaskan, penguatan layanan 110 merupakan bagian dari transformasi pelayanan Polri berbasis digital dan terpusat, yang dirancang sesuai standar internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Listyo juga menyoroti penguatan peran command center dan monitoring center 110 sebagai pusat komando, kendali, komunikasi, dan informasi pelayanan publik.
Langkah ini sejalan dengan pengembangan konsep smart city berbasis road safety policing yang saat ini diterapkan di sejumlah daerah.
“Saat ini kami mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Ke depan akan terus kami dorong di kota-kota lain,” jelasnya.
Baca juga:
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Selain itu, Polri juga menghidupkan kembali fungsi Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta berperan dalam penerimaan laporan masyarakat, tindakan pertama di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional harian.
Seluruh kegiatan operasional tersebut kini didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT), yang memungkinkan pemantauan keberadaan dan aktivitas personel di lapangan secara real time.
“Digitalisasi melalui SOT memungkinkan monitoring anggota di lapangan saat pelaksanaan operasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel,” pungkas Kapolri. (Knu)