Lawan KPK, Kubu Hasto Serahkan 41 Bukti Praperadilan ke PN Jaksel
Kamis, 06 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Agenda sidang Kamis (6/2) ini, termohon yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.
Dalam kesempatan itu, dari pihak Hasto menyerahkan 41 bukti fisik dan tertulis untuk mendukung petitum tuntutan praperadilan
"Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Baca juga:
Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK, Ronny Talapessy Ingatkan Prinsip Ex Rules
Menurut Ronny, puluhan bukti itu digabung dalam kotak besar. Sebanyak 41 bukti itu di antaranya hasil sidang eksaminasi para ahli hukum, para profesor dan doktor hukum.
Ada juga hasil dari kelompok diskusi terarah (forum group discusion/FGD) yang membahas terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Dilansir dari Antara, sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto ini akan berlangsung maraton hingga pembacaan vonis yang rencana berlangsung Kamis (13/2) pekan depan. (*)