Larangan Penjualan Gas 3 Kg Dipengecer Diklaim Politikus Gerindra Pangkas Rantai Ongkos Distribusi

Selasa, 04 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mulai Sabtu (1/2), pemerintah melarang agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg kepada pengecer. Pengecer elpiji bersubsidi ukuran 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.

Kebijakan itu diklaim untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna. Namun, di lapangan terjadi antrean pembelian gas di pangkalan.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang juga Politisi Gerindra mengatakan, kebijakan pemerintah yang melarang warung pengecer menjual tabung gas Elpiji 3 kg diharapkan bisa memangkas mata rantai ongkos distribusi dari tingkat agen hingga pengecer, yang selama ini memicu harga menjadi mahal.

“Karena kan ada mata rantai yang panjang. Dari agen ke pangkalan, pangkalan biasanya ke pengecer. Pengecer baru pembeli," kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/2).

Baca juga:

Gas 3 Kg Langka, Hiswana Migas Akui Disuruh Kurangi Kuota Pengecer

Ia mengatakan, faktor lain yang juga menyebabkan kenaikan harga Elpiji 3 kg adalah jarak antara lokasi pengecer dengan pengguna akhir yang turut berperan dalam peningkatan ongkos logistik.

Muzani menyatakan, permasalahan ini sebaiknya ditangani oleh kementerian terkait, sebab beliau merasa kurang memahami detail teknis distribusi LPG.

“Nanti biar menteri yang bersangkutan yang tahu lah,” katanya.

Ketua MPR menegaskan pentingnya penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Subsidi diberikan kepada mereka yang berhak menerima.

"Jadi setiap pemerintah harus berupaya untuk mendapatkan kebijakannya agar setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran,” katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan