Larangan Mudik Berlaku, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 8 Merosot

Minggu, 09 Mei 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Penumpang Kereta Api di wilayah Daop 8 Surabaya periode 6 hingga 9 Mei 2021 saat masa larangan mudik menurun.

Padahal, Daop 8 menyiapkan 4.317 tempat duduk dari sepuluh Kereta Api (KA) penumpang jarak jauh nonmudik yang beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021 dengan batasan okupansi maksimal 70 persen dari tempat duduk keseluruhan di setiap rangkaian.

Baca Juga:

Ini Delapan Cek Poin Larangan Mudik di Kota Bandung

Manager Humas Daop 8, Luqman Arif mengatakan, di periode 6 hingga 9 Mei 2021 ada enam KA yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total volume penumpang sekitar 1.504 orang.

"Untuk rata-rata per hari sekitar 370 penumpang berkapasitas tempat duduk 2.558 kursi per harinya," tutur Luqman, Minggu (9/5).

Lalu untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pada 6 hingga 9 Mei 2021 ada dua KA yang beroperasi dengan total penumpang sekitar 671 orang atau rata-rata per hari sekitar 167 penumpang.

"Kereta yang dari Pasarturi kapasitaa tempat duduknya ada 1.083 kursi setiap harinya," tandasnya.

Penumpang Kereta Api. (Foto: Humas PT KAI)
Penumpang Kereta Api. (Foto: Humas PT KAI)

Sementara itu, lanjut Luqman, untuk keberangkatan Stasiun Malang, tersedia dua KA yang beroperasi di periode yang sama dengan dua stasiun sebelumnya, namun dengan total penumpang sekitar 245 orang atau rata-rata per hari kurang lebih 61 penumpang dengan kapasitas tempat duduk 676 kursi setiap harinya

"Untuk periode 6 hingga 17 Mei 2021, KAI mengoperasikan KA jarak jauh hanya untuk perjalanan mendesak dna kepentingan nonmudik, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian," terang Luqman.

Maksud perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik yakni untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik lain yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

"Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan juga tetap wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," jelasnya.

Baca Juga:

Doni Monardo Peringatkan Tak Ada Pejabat yang 'Beda Narasi' Soal Larangan Mudik

Petugas juga memverifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

"Selama periode 6-9 Mei 2021, penumpang yang tidak lolos verifikasi ada sekitar 238 orang. Penumpang yang tidak lolos rata-rata tidak membawa surat izin," pungkas Luqman. (Andika/Jawa Timur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan