Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Larangan Berjualan Takjil di Jalan Protokol Solo Picu Penolakan Pedagang Musiman

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Februari 2026

Merahputih.com - Wali Kota Solo Respati Ardi mengeluarkan Surat Edaran (SE)Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penataan Pedagang Takjil Ramadan 2026.

Namun, SE tersebut mendapatkan penolakan pedagang takjil yang hendak membuka lapaknya di jalan, dan mendapatkan penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo.

Para pedagang yang merasa butuh mengais rezeki di bulan Ramadan tetap nekat memasang tenda dengan pengawalan dari sejumlah elemen masyarakat.

“PKL takjil musiman tetap ngotot jualan. Satpol PP juga ngotot menertibkan. Keduanya bersitegang dan nyaris bentrok secara fisik,” kata satu tokoh masyarakat yang mengawal para pedagang musiman tersebut, Burhan Hilal

Baca juga:

War Takjil Jalan Sabang: Saat Asap Knalpot Kalah Wangi Sama Aroma Kolak dan Gorengan

Ia menjelaskan, para pedagang merasa diperlakukan diskriminatif. Alasan mereka memprotes SE Wali Kota adalah adanya ketimpangan penegakan aturan di lapangan.

“Para pedagang menunjuk fakta bahwa di sepanjang Jalan Dr. Rajiman, banyak pedagang lain yang tetap diperbolehkan berjualan di tepi jalan,” kata dia.

Kasatpol PP, Didik Anggono, menyebut pihaknya menegakkan SE yang telah dikeluarkan tersebut.

“Saya juga belum ada perintah untuk membiarkan (pedagang takjil di jalan protokol). Mari kalau nanti ada perintah untuk itu, saya tidak akan ke sini. Jadi mari sama-sama kita taati aturan yang ada,” kata Didik. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Artikel Asli