Larang Mudik Maju 22 April, Penyekatan di Tol Solo-Ngawi Belum Dilakukan
Jumat, 23 April 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru larangan mudik lebaran 2021 berlaku tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021. Aturan tersebut merubah aturan sebelumnya yang berlaku dari 6-17 Mei 2021.
Meskipun aturan larangan mudik menjadi H-14 dan H+7 Lebaran, untuk penyekatan di jalan tol Solo-Ngawi yang berbatasan dengan Jawa Timur-Jawa Tengah belum dilakukan.
Baca Juga
General Manager Teknik dan Operasi PT Jasamarga Solo-Ngawi, Saktia Lesan Dianasari mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya perubahan aturan larangan mudik Lebaran yang berlaku tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021. Setelah kebijakan itu muncul sampai saat ini tidak ada kenaikan intensitas kendaraan.
"Belum ada kenaikan volume kendaraan di Jalan Tol Solo-Ngawi hari ini (Jumat), setelah larangan mudik berlaku efektif mulai Kamis kemarin," ujar Saktia, Jumat (23/4)

Dikatakannya, sampai saat ini penerapan untuk pengecekan dokumen kesehatan pengendara di Tol Solo-Ngawi belum dilakukan. Menurutnya, hasil rapat terakhir dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur, penyekatan dimulai tanggal 6 Mei 2021.
"Sejauh ini belum ada perubahan terkait jadwal penyekatan. Kami tunggu informasi dari Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur," kata dia.
Ia mengatakan untuk teknis penyekatan bakal diberlakukan dengan wajib menunjukan hasil hasil Rapid Test Antigen 1×24 jam. Selain itu, bisa juga hasil tes GeNose 1×3 jam sebelum keberangkatan.
"Jika tidak membawa surat keterangan sehat bisa diputar balik petugas," katanya.
Ia pun mengimbau pada masyatakat yang mau perjalanan masuk jalan tol Solo-Ngawi untuk sedia surat keterangan sehat. Hal itu sebagai antisipasi jika diberlakukan penyekatan. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Dikhawatirkan 5 Juta Warga Jateng Mudik, Ganjar: Jangan Sampai Seperti India