Laporkan Novel ke Polda Metro, KPK Sebut Politikus PDIP Tak Manusiawi

Rabu, 06 November 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran berita bohong atas penyiraman air keras.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan pihak-pihak yang meragukan keabsahan kasus Novel. Menurut dia, tindakan melaporkan Novel sudah di luar batas kemanusiaan. Pasalnya, publik tahu bahwa Novel sejak awal adalah korban teror yang sampai saat ini pelakunya belum juga berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Baca Juga:

Irjen Firli Digadang Calon Kuat Ketua KPK, IPW: Barisan Novel Baswedan Gentar

"Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan kita saat Novel yang sudah jadi korban, jelas-jelas menjadi korban dari pemeriksaan dokter pertama kali sampai dibawa ke Singapura itu sangat jelas bahwa dia adalah korban dari penyiraman air keras," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/11).

Penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Gedung KPK. Foto: MP/Ponco

Bahkan, Febri menekankan, berdasarkan hasil konferensi pers tim gabungan kala itu, jelas-jelas disebut Novel Baswedan terkena siraman air keras.

"Sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa? Ia adalah korban, jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu, kebohongan," ujar Febri.

Febri meyakini Korps Bhayangkara akan menyikapi dengan profesional pelaporan Dewi. Ia percaya Polisi tidak mungkin meningkatkan pelaporan tersebut ke tahap penyidikan bila buktinya tidak kuat.

"Ia (Novel) adalah korban jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu, kebohongan dan lain-lain," kata Febri.

Lebih lanjut, eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berharap kasus teror terhadap Novel yang terjadi pada 11 April 2017 atau tepatnya 939 hari lalu tersebut dapat segera terungkap.

"Apa lagi presiden sudah memberikan target meskipun kemarin diperpanjang (waktu pengutusan untuk tim teknis penyidikan kasus Novel)" pungkas Febri.

Sebelumnya diberitakan, laporan tersebut dibuat Dewi Tanjung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11). Alasan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.

Baca Juga:

Novel Baswedan Diisukan Berafiliasi ke Gerindra, PKS: Silakan Keluar dari KPK

Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan. Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(Pon)

Baca Juga:

Wadah Pegawai KPK Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan