Lapor Dugaan Peretasan, Pemred Tirto dan Tempo Bakal Dimintai Keterangan
Kamis, 27 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan kasus peretasan terhadap situs web media online milik Tirto.id dan Tempo.co.
"Kami telah menerima laporannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (26/8).
Baca Juga:
Tempo.co dan Tirto.id Laporkan Peretasan Situs Web ke Polda Metro Jaya
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan segera memanggil pelapor dan saksi dalam kasus ini untuk dilakukan klarifikasi.
Namun untuk pemanggilan pelapor beserta para saksi itu, polisi belum menjadwalkan waktunya.
Dia hanya menyebut akan segera memanggil pelapor dan saksi dalam waktu dekat.
"Rencana tindak lanjut yang akan kita lakukan adalah kita akan memanggil para pelapor dan juga saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada. Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, media online nasional Tirto.id dan Tempo.co melaporkan peretasan yang terjadi terhadap portalnya ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tirto.id Sapto Anggoro dan Pemred Tempo.co Setri Yasra.
Baca Juga:
Laporan yang dibuat oleh pihak Tirto diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ, sedangkan laporan Tempo.co bernomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terlapor dalam kedua laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Sapto menyebut pihaknya melaporkan ada sedikitnya tujuh artikel berita Tirto yang hilang dan diganti tanpa sepengetahuan mereka.
Artikel berkaitan Partai Demokrat penemuan obat COVID-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita kepolisian hingga berita drama Korea. (Knu)
Baca Juga:
Media dan Aktivis Diretas, Polisi Harus Usut Tanpa Diskriminasi