Lanjutan Sidang Rizieq: Polda Metro Merencanakan, Mabes Polri Siap Turun Tangan

Rabu, 24 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Mabes Polri siap menurunkan personel untuk ikut mengamankan persidangan tatap muka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengamanan tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya. Mabes Polri hanya membantu jika diperlukan tambahan pengamanan.

Baca Juga

DPR Soroti Sidang Online Rizieq yang Ditunda Gegara Sinyal Internet

"Polda Metro Jaya khususnya telah membuat satu rencana pengamanan. Memprediksi segala kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3).

Ia memastikan polisi akan hadir untuk mengamankan jalannya persidangan mendatang. Rencananya, persidangan diagendakan lagi di PN Jakarta Timur pada Jumat (26/3).

"Mabes Polri siap mem-back up. Yang jelas, Polda Metro sedang merencakanan bagaimana kegiatan di PN Jakarta Timur dapat berjalan dengan aman," tuturnya.

Personel Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Personel Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Menurut dia, jajaran Polda Metro Jaya telah membuat satu rencana untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi saat sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar langsung di pengadilan.

Baca Juga

Marah Rizieq Shihab Disidang Online, Pengacara Bandingkan dengan Amerika

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan Rizieq Shihab agar dihadirkan dalam sidang secara langsung (offline) di ruang sidang pengadilan, atas perkara pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan