Lanjutan Sidang Rizieq: Polda Metro Merencanakan, Mabes Polri Siap Turun Tangan

Massa simpatisan Rizieq Shihab datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (16/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Merahputih.com - Mabes Polri siap menurunkan personel untuk ikut mengamankan persidangan tatap muka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengamanan tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya. Mabes Polri hanya membantu jika diperlukan tambahan pengamanan.
Baca Juga
DPR Soroti Sidang Online Rizieq yang Ditunda Gegara Sinyal Internet
"Polda Metro Jaya khususnya telah membuat satu rencana pengamanan. Memprediksi segala kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3).
Ia memastikan polisi akan hadir untuk mengamankan jalannya persidangan mendatang. Rencananya, persidangan diagendakan lagi di PN Jakarta Timur pada Jumat (26/3).
"Mabes Polri siap mem-back up. Yang jelas, Polda Metro sedang merencakanan bagaimana kegiatan di PN Jakarta Timur dapat berjalan dengan aman," tuturnya.

Menurut dia, jajaran Polda Metro Jaya telah membuat satu rencana untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi saat sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar langsung di pengadilan.
Baca Juga
Marah Rizieq Shihab Disidang Online, Pengacara Bandingkan dengan Amerika
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan Rizieq Shihab agar dihadirkan dalam sidang secara langsung (offline) di ruang sidang pengadilan, atas perkara pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
