Langgar Izin, 2 Resor Mewah Investor Asing di Pulau Maratua Disegel
Kamis, 19 September 2024 -
MerahPutih.com - Dua resor mewah milik investor asing yang ada berada di gugusan Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur, resmi disegel, karena tidak memiliki dokumen perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Kedua resor yang disegel itu yakni milik PT MID dan PT NMR
"Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Pulau Maratua, Kamis.
Menurut dia, PT MID dan PT NMR selaku pemilik resor tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
"Izinnya ada yang mati dan ada yang tidak berizin. Jadi untuk pengelolaan wisata tirta tidak berizin," imbuh Ipunk, sapaan akrab pejabat KKP itu.
Baca juga:
Ipunk menjelaskan PT MID yang berada di Pulau Maratua merupakan perusahaan hasil investasi asing (penanaman modal asing/PMA) asal Malaysia. Adapun, dilansir dari Antara, PT NMR perusahaan hasil penanaman modal asing asal Jerman yang dikelola warga Swiss.
Terkait sanksi administrasi, lanjut Ipunk, PT NMR dikenakan denda Rp 836,32 juta, sedangkan PT MID sanksi Rp 405,13 juta. "Kami beri batas waktu satu bulan setelah itu akan kami tindak," tandas Ipunk. (*)