Langgar Izin, 2 Resor Mewah Investor Asing di Pulau Maratua Disegel


Pulau Maratua, destinasi nan indah di Kalimantan Timur.(foto: Instagram @ahmadsubur)
MerahPutih.com - Dua resor mewah milik investor asing yang ada berada di gugusan Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur, resmi disegel, karena tidak memiliki dokumen perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Kedua resor yang disegel itu yakni milik PT MID dan PT NMR
"Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Pulau Maratua, Kamis.
Menurut dia, PT MID dan PT NMR selaku pemilik resor tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
"Izinnya ada yang mati dan ada yang tidak berizin. Jadi untuk pengelolaan wisata tirta tidak berizin," imbuh Ipunk, sapaan akrab pejabat KKP itu.
Baca juga:
Ipunk menjelaskan PT MID yang berada di Pulau Maratua merupakan perusahaan hasil investasi asing (penanaman modal asing/PMA) asal Malaysia. Adapun, dilansir dari Antara, PT NMR perusahaan hasil penanaman modal asing asal Jerman yang dikelola warga Swiss.
Terkait sanksi administrasi, lanjut Ipunk, PT NMR dikenakan denda Rp 836,32 juta, sedangkan PT MID sanksi Rp 405,13 juta. "Kami beri batas waktu satu bulan setelah itu akan kami tindak," tandas Ipunk. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Menemukan Ketenangan dan Cita Rasa Bali di Element by Westin Ubud, Momen Sederhana Jadi Istimewa

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan

Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi

4 Pulau di Anambas Riau Kabarnya Dijual Lewat Situs Online, Kemendagri Masih Selidiki

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut

Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung

Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal

Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
