Landasan Hukum Pengaturan Jam Kerja Kantor, Wagub DKI Tunggu Diskusi dengan Pusat

Selasa, 23 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta saat ini tengah menggodok landasan hukum sebagai regulasi perubahan jam pegawai kantor Jakarta, yang menjadi usulan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ).

Permintaan pengaturan baru jam kantor ini sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di Jakarta.

"Usulan dari Ditlantas PMJ tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus masih kita diskudikan, kita bahas," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (23/8).

Baca Juga:

Wacana Pengaturan Jam Kerja Menunggu Restu Anies Baswedan

Belum rampungnya payung hukum perubahan jam kerja ini, menurut Riza, pihaknya harus melewati tahap yang lebih luas ke ranah pemerintah pusat. Sebab kantor di Jakarta bukan hanya perusahaan swasta dan pemerintahan DKI, tapi juga ada kementerian.

"Tidak bisa sepihak seperti yang pernah saya sampaikan ini tidak hanya terkait PMJ bersama pemprov, tapi juga terkait pempus (pemerintah pusat)," urainya.

Maka dari itu, lanjut politikus Gerindra ini, untuk menerbitkan kebijakan tersebut harus dilakukan diskusi bersama dengan pemerintah pusat.

"Karena di Jakarta ini ada kementerian kementerian, institusi pusat dan sebagainya ini memang perlu diskusikan perlu dibahas," ucap Riza.

Baca Juga:

Pemerintah hingga Pengusaha Setuju Pengaturan Jam Kerja demi Redam Kemacetan

Alumnus Institut Teknologi Bandung ini mengungkapkan, memang usulan ini jadi pertimbangan Pemprov DKI guna menuntaskan kemacetan yang menjadi masalah klasik di ibu kota.

"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Matangkan Wacana Pengaturan Jam Kerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan