Pemerintah hingga Pengusaha Setuju Pengaturan Jam Kerja demi Redam Kemacetan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Agustus 2022
Pemerintah hingga Pengusaha Setuju Pengaturan Jam Kerja demi Redam Kemacetan

Ilustrasi - Kemacetan Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wacana pengaturan jam kantor untuk mengurai kemacetan di Jakarta terus digodok.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari pemerintah daerah, kementerian, hingga asosiasi pengusaha.

Menurutnya, ada respons positif untuk penerapan aturan jam kantor di ibu kota.

Baca Juga:

Mahfud MD Duga Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Kena Prank Ferdy Sambo

"Hasilnya mereka menyepakati," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8).

Latif beralasan ada urgensi agar kebijakan itu bisa segera diterapkan.

Pasalnya, angka kemacetan di Jakarta pada pagi hari telah mencapai 48 persen saat ini.

Aturan pembagian jam masuk kerja itu diharapkan mampu mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta pada pagi hari.

Ia mencontohkan penduduk Jakarta sudah 10 juta.

Bahkan, lanjut dia, aktivitas masyarakat yang masuk kota Jakarta pada siang hari menjadi 13 juta.

"Sehingga kalau mereka aktivitas secara bersama-sama harus melakukan apel jam 07.00 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan " tambahnya.

Baca Juga:

Arahan Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Latif masih melakukan pengkajian terhadap aturan pembagian jam kantor di Jakarta.

Pihaknya berharap aturan itu bisa diterapkan secepatnya.

"Kami sangat mendorong secepatnya kan ini kepentingan bersama, dikerjakan bersama, bukan kami yang mengambil keputusan," katanya.

Latif akan melakukan beberapa rapat dalam membahas penerapan aturan pembagian jam masuk kerja di Jakarta.

Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan kembali melakukan rapat dengan Pemprov DKI untuk merumuskan teknis aturan tersebut.

"Masih akan kami godok kembali pelaksanaannya kapan. Kita tunggu dari Pemda untuk rapat FGD yang lebih detail lagi," pungkas Latif. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Tunggu Hasil Penyelidikan 4 Pamen di Kasus Ferdy Sambo

#Kemacetan #Kemacetan Jakarta #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan