MerahPutih.com - Bawaslu Pusat terjun langsung mengawasi penghitungan ulang surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penghitungan ulang dilakukan terhadap surat suara DPR RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur itu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor.219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Nantinya hasil penghitungan ulang surat suara yang dilakukan hari ini dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi," ujar anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda di Penajam, dilansir Antara, Rabu (26/6).
KPU Penajam Paser Utara melaksanakan penghitungan ulang surat suara itu hari ini. Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, dua TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni TPS 26 Kelurahan Pentung dan TPS 15 Kelurahan Waru.
Baca juga:
MUI Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK dengan Ikhlas dan Legawa
Dalam pelaksanaan hitung ulang, KPU Penajam Paser Utara diminta untuk berpedoman pada Peraturan KPU 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Kedua peraturan itu mengatur pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Bawaslu berharap proses penghitungan ulang surat suara berjalan dengan lancar tanpa gejolak. Penghitungan uang suara dilakukan di aula Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dimulai TPS 26 terlebih dahulu dan setelah itu TPS lima dengan dukungan pengamanan dari personel kepolisian setempat. (*)