Kurangi Beban Komjen Firli, IPW Desak Agus Rahardjo Cs Bongkar Dugaan Korupsi Cak Imin
Minggu, 01 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak KPK pimpinan Agus Raharjo harus mampu menuntaskan dan menyelesaikan tugasnya agar masalah di eranya. Hal ini agar tidak menjadi utang dan beban KPK era berikutnya, yang dipimpin Komjen Firli Bahuri.
Presidium IPW Neta S Pane menilai, ada tugas yang harus segera dituntaskan KPK pimpinan Agus cs agar tidak menjadi beban buat mantan Kabaharkam Komjen Firli.
Baca Juga:
Istana Isyaratkan Tak Keluarkan Perppu, KPK Masih Tetap Berharap
"Pertama, segera menuntaskan kasus yang diduga sempat membuat KPK memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Penuntasan kasus ini perlu dilakukan agar KPK era Agus tidak dianggap diskriminatif dan tebang pilih," kata Neta di Jakarta, Minggu (1/12).
Sebelumnya dalam perkara dugaan korupai di Kementerian PUPR yang diduga berhubungan dengan Cak Imin ini, KPK telah memeriksa beberapa politikus PKB, di antaranya Fathan Subchi, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berasal dari eks anggota Komisi V DPR F-PKB, Musa Zainuddin, koleganya di DPR. Musa telah menjadi tersangka dan telah divonis bersalah di perkara ini.
Neta melanjutkan, KPK era Agus juga harus menyelesaikan catatan merah dalam audit BPK. Yakni tentang barang rampasan atau barang sitaan dari para koruptor yang hingga kini belum dilelang. Nilainya lebih dari Rp103 miliar.
"KPK harus menjelaskan barang barang sitaan itu ada dimana keberadaannya dan kenapa belum dilelang," kata dia.
Lalu, KPK perlu segera menjelaskan adanya sejumlah barang sitaan dari para koruptor yang digunakan pihak lain. Menurut audit BPK jumlahnya lebih dari Rp96 miliar.
Semua ini perlu dijelaskan KPK secara transparan agar publik yakin bahwa lembaga anti rasuah itu benar benar bersih dan memang menjadi sapu bersih yang hendak memberantas korupsi.
"Sebab kejanggalan dalam barang barang sitaan ini membuat status audit KPK di BPK tidak WTP tapi WDP. Dan sangat naif jika lembaga anti rasuha status auditnya WDP dan bukan WTP," papar Neta.
Dengan diselesaikannya ketiga kasus ini, pimpinan baru KPK tidak terjebak dan terbebani pada utang kasus yang ditinggalkan Agus Raharjo cs.
Baca Juga:
Empat Kali Mangkir, KPK: Mekeng Wajib Penuhi Panggilan Penyidik
Dengan demikian Komjen Firli sebagai pimpinan baru KPK bisa lebih cepat menata lembaga anti rasuha itu, dengan undang undang baru KPK hasil revisi yang baru diberlakukan.
"Firli cs tidak perlu terjebak dalam manuver politik pihak pihak tertentu ketika harus menangani dan menuntaskan kasus Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang ditinggalkan era Agus Raharjo," tutup Neta S Pane.(Knu)
Baca Juga:
Nama Anak Megawati Disebut dalam Sidang Suap Impor Bawang Putih