Kuota BBM SPBU Swasta Sudah Lebihi Kuota, Pemerintah Diklaim Sudah Benar Atasi Kelangkaan

Jumat, 19 September 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan alokasi tambahan BBM bagi SPBU Swasta, menurut kerangka hukum yang ada, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan penetapan alokasi tersebut menampik klaim adanya pembatasan kuota dan menyampaikan mekanisme mitigasi jika pasokan masih kurang. Karena pasokan sudah dilebihkan 10 persen.

Pengamat energi yang juga Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai penambahan kuota alokasi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen bagi perusahaan swasta merupakan bukti bahwa pemerintah memperkuat pasokan bagi sektor tersebut.

"Kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi tambahan sebesar 10 persen menjadi 110 persen bagi kuota BBM swasta serta menjalin kolaborasi dengan Pertamina pada 2025 ini sebagai langkah tepat dan sesuai dengan koridor regulasi untuk meredam gangguan pasokan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/9).

Baca juga:

Politikus Sebut Pemerintah Sudah Beri Solusi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Bukan Lemahnya Pasokan Nasional

Penetapan alokasi tambahan itu sebagai respons yang proporsional terhadap kelangkaan, yang sempat dilaporkan di beberapa SPBU swasta.

"Ya, ya (sudah) betul itu. Ini mungkin karena ada kebijakan resiprokal dengan negara-negara yang punya SPBU asing. Kita bisa saja menerima, tetapi dengan pengaturan (oleh pemerintah), saya kira sudah cukup bagus," ujar dia.

Marwan mengatakan, langkah administratif berupa alokasi tambahan juga didukung oleh pijakan konstitusional.

"Ini menjadi pijakan pemerintah dalam tata kelola kuota BBM untuk SPBU swasta," kata Marwan.

Ia mengatakan, di Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengaturan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai urusan negara.

"Langkah yang diambil pemerintah penting untuk menegaskan aspek pengendalian dan kepastian hukum," katanya.

Penetapan tersebut memberi ruang bagi operator swasta untuk menambah pasokan, namun tetap melalui mekanisme pengawasan dan rekomendasi kementerian.

Marwan menilai, kombinasi antara kepastian alokasi (110 persen), landasan konstitusional dan mekanisme perizinan.

"Ini akan membantu menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tanpa mengabaikan kontrol negara atas sektor strategis," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan