Kuota BBM SPBU Swasta Sudah Lebihi Kuota, Pemerintah Diklaim Sudah Benar Atasi Kelangkaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Kuota BBM SPBU Swasta Sudah Lebihi Kuota, Pemerintah Diklaim Sudah Benar Atasi Kelangkaan

SPBU Shell Kosong.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan alokasi tambahan BBM bagi SPBU Swasta, menurut kerangka hukum yang ada, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan penetapan alokasi tersebut menampik klaim adanya pembatasan kuota dan menyampaikan mekanisme mitigasi jika pasokan masih kurang. Karena pasokan sudah dilebihkan 10 persen.

Pengamat energi yang juga Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai penambahan kuota alokasi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen bagi perusahaan swasta merupakan bukti bahwa pemerintah memperkuat pasokan bagi sektor tersebut.

"Kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi tambahan sebesar 10 persen menjadi 110 persen bagi kuota BBM swasta serta menjalin kolaborasi dengan Pertamina pada 2025 ini sebagai langkah tepat dan sesuai dengan koridor regulasi untuk meredam gangguan pasokan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/9).

Baca juga:

Politikus Sebut Pemerintah Sudah Beri Solusi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Bukan Lemahnya Pasokan Nasional

Penetapan alokasi tambahan itu sebagai respons yang proporsional terhadap kelangkaan, yang sempat dilaporkan di beberapa SPBU swasta.

"Ya, ya (sudah) betul itu. Ini mungkin karena ada kebijakan resiprokal dengan negara-negara yang punya SPBU asing. Kita bisa saja menerima, tetapi dengan pengaturan (oleh pemerintah), saya kira sudah cukup bagus," ujar dia.

Marwan mengatakan, langkah administratif berupa alokasi tambahan juga didukung oleh pijakan konstitusional.

"Ini menjadi pijakan pemerintah dalam tata kelola kuota BBM untuk SPBU swasta," kata Marwan.

Ia mengatakan, di Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengaturan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai urusan negara.

"Langkah yang diambil pemerintah penting untuk menegaskan aspek pengendalian dan kepastian hukum," katanya.

Penetapan tersebut memberi ruang bagi operator swasta untuk menambah pasokan, namun tetap melalui mekanisme pengawasan dan rekomendasi kementerian.

Marwan menilai, kombinasi antara kepastian alokasi (110 persen), landasan konstitusional dan mekanisme perizinan.

"Ini akan membantu menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tanpa mengabaikan kontrol negara atas sektor strategis," katanya.

#SPBU Shell #SPBU #BBM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
Indonesia
Bahlil Ungkap Instruksi Prabowo agar Harga BBM Subsidi Ditahan, Non-Subsidi Menyesuaikan Pasar
Bahlil menjelaskan bahwa dinamika pasar energi global menjadi perhatian utama pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Agustus 2026
Bahlil Ungkap Instruksi Prabowo agar Harga BBM Subsidi Ditahan, Non-Subsidi Menyesuaikan Pasar
Indonesia
Penurunan Harga Pertamax ke Inflasi Dinilai Tidak Terlalu Besar
BBM nonsubsidi memiliki bobot yang relatif kecil dalam keranjang Indeks Harga Konsumen dibandingkan BBM bersubsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Penurunan Harga Pertamax ke Inflasi Dinilai Tidak Terlalu Besar
Indonesia
BP Turunkan Harga BBM 92 Rp 540 Per Liter
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, tidak mengalami perubahan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
BP Turunkan Harga BBM 92 Rp 540 Per Liter
Indonesia
Pertamina Turunkan Harga BBM Pertamax Jadi Rp 15.950 Per liter
Penyesuaian ini juga karena tren harga rata-rata harga minyak dunia serta mempertimbangkan nilai tukar rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Pertamax Jadi Rp 15.950 Per liter
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: BBM Langka karena Gaji Sopir Truk Tangki Banyak yang Belum Dibayar
Sebuah konten berisi narasi kelangkaan BBM terjadi karena banyak sopir truk tangki yang belum dibayar. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: BBM Langka karena Gaji Sopir Truk Tangki Banyak yang Belum Dibayar
Indonesia
Menteri Bahlil Kasih Sinyal BBM Nonsubsidi Bakal Turun Harga
Selain membahas harga BBM, Bahlil melaporkan hasil kerja sama pengadaan minyak mentah dan BBM dari sejumlah negara kepada Presiden Prabowo Subianto
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Juli 2026
Menteri Bahlil Kasih Sinyal BBM Nonsubsidi Bakal Turun Harga
Indonesia
Bahlil Berikan Sinyal Penurunan BBM Nonsubsidi, Tapi Ada Syaratnya
Bahlil mengaku telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kerja sama pengadaan minyak mentah dan BBM dengan sejumlah negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Bahlil Berikan Sinyal Penurunan BBM Nonsubsidi, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Kelangkaan BBM di Sumut, DPR Minta Pertamina Buka Penyebab Sebenarnya
Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina meminta PT Pertamina mengungkap secara terbuka penyebab kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Kelangkaan BBM di Sumut, DPR Minta Pertamina Buka Penyebab Sebenarnya
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Bagikan