Kuota BBM SPBU Swasta Sudah Lebihi Kuota, Pemerintah Diklaim Sudah Benar Atasi Kelangkaan
                SPBU Shell Kosong.(foto: Merahputih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan alokasi tambahan BBM bagi SPBU Swasta, menurut kerangka hukum yang ada, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan penetapan alokasi tersebut menampik klaim adanya pembatasan kuota dan menyampaikan mekanisme mitigasi jika pasokan masih kurang. Karena pasokan sudah dilebihkan 10 persen.
Pengamat energi yang juga Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai penambahan kuota alokasi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen bagi perusahaan swasta merupakan bukti bahwa pemerintah memperkuat pasokan bagi sektor tersebut.
"Kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi tambahan sebesar 10 persen menjadi 110 persen bagi kuota BBM swasta serta menjalin kolaborasi dengan Pertamina pada 2025 ini sebagai langkah tepat dan sesuai dengan koridor regulasi untuk meredam gangguan pasokan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/9).
Baca juga:
Penetapan alokasi tambahan itu sebagai respons yang proporsional terhadap kelangkaan, yang sempat dilaporkan di beberapa SPBU swasta.
"Ya, ya (sudah) betul itu. Ini mungkin karena ada kebijakan resiprokal dengan negara-negara yang punya SPBU asing. Kita bisa saja menerima, tetapi dengan pengaturan (oleh pemerintah), saya kira sudah cukup bagus," ujar dia.
Marwan mengatakan, langkah administratif berupa alokasi tambahan juga didukung oleh pijakan konstitusional.
"Ini menjadi pijakan pemerintah dalam tata kelola kuota BBM untuk SPBU swasta," kata Marwan.
Ia mengatakan, di Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengaturan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai urusan negara.
"Langkah yang diambil pemerintah penting untuk menegaskan aspek pengendalian dan kepastian hukum," katanya.
Penetapan tersebut memberi ruang bagi operator swasta untuk menambah pasokan, namun tetap melalui mekanisme pengawasan dan rekomendasi kementerian.
Marwan menilai, kombinasi antara kepastian alokasi (110 persen), landasan konstitusional dan mekanisme perizinan.
"Ini akan membantu menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tanpa mengabaikan kontrol negara atas sektor strategis," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pertamina Dapat 800 Keluhan Soal Motor Berebet Usai Pakai Pertalite
                      Kecelakan Truk Tangki BBM di Ciajur, Sebabkan 1 Korban Luka Serius, 6 Ruko dan 3 Rumah Hangus Terbakar
                      BBM BP 92 Kembali Tersedia, Harganya Turun Mulai 1 November
                      Berlaku Mulai 1 November, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dex dan Dexlite Naik
                      Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
                      Isi SPBU, BP Beli 100 Ribu Bahan Bakar Murni dari Pertamina Patra Niaga
                      Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
                      BBM RON 92 Kini Kembali Tersedia di SPBU BP, Berikut Daftar Lokasinya
                      Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
                      Perusahaan Otomotif Jepang Bakal Investasi Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Mobil Jepang Sudah Bisa Pakai BBM Capuran Etanol