Kunjungi Keluarga Yn, Menteri Yohana: Pelaku Akan Dihukum Seberat-Beratnya

Jumat, 06 Mei 2016 - Zulfikar Sy

Merahputih Nasional- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise merasa geram sekaligus berduka atas peristiwa sadis yang menimpa Yn (14) siswa SMP di Bengkulu.

Hal ini dinyatakannya saat mengunjungi keluarga korban di Desa Kasie Kasibun, Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (5/5).

"Indonesia berduka, negara kaget atas kasus ini. Mungkin kasus ini kejadian pertama di Indonesia," kata Menteri.

Dalam kunjungan itu juga, Menteri Yohana secara langsung mengungkapkan belasungkawa kepada orang tua korban. Ia berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Menurut Menteri, ketujuh orang pelaku yang masih berstatus anak-anak tetap akan dituntut hukuman penjara sesuai UU sekira 10 tahun penjara.

Sementara, tersangka yang tidak tergolong anak- anak akan dituntut dengan hukuman seberat-beratnya hingga hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, mencuat kepermukaan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Yn gasis belia berumur 14 tahun. Ia diperkosa dan dibunuh oleh 14 pemuda tanggung yang kemudian mayatnya dibuang kejurang.

Saat ini 12 Pelaku berhasil diringkus polisi dan dua orang masih buron. Kasus sadis dan biadab ini semula tak tercium oleh media massa hingga muncul #nyalauntukyuyun di media sosial.

Mengejutkan, kasus kemudian menjadi pemberitaan media massa nasional dan menjadi perbincangan publik tanah air. Berbagai komentar pun terus bergulir menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA:

  1. Lima Fakta Kekejian Pelaku Pemerkosaan Yn
  2. KPAI: Kasus Pemerkosaan Anak di Bengkulu Jadi Atensi Kabareskrim
  3. Ketujuh Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara
  4. Kasus Pemerkosaan YN, Erlin: Hati Saya Sangat Teriris
  5. KPAI Selidiki Kasus Foto Mesum Bocah Ingusan di Sosmed

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan