Kubu Prabowo: Perda Berdasarkan Syariah Dibolehkan
Kamis, 22 November 2018 -
MerahPutih.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Suhud Aliyudin menegaskan sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya Peraturan Daerah (Perda) Syariah.
Hal itu disampaikannya menanggapi pidato Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie yang menyatakan partai yang dipimpinnya tidak akan pernah mendukung Perda Syariah dan Injil.
"Di dalam sistem hukum kita tidak dikenal istilah Perda Syariah. Yang ada adalah perda berdasarkan nilai-nilai syariah atau agama," kata Suhud kepada MerahPutih.com, Kamis (22/11).
Menurut Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Perda berdasarkan syariah dibolehkan, lantaran sumber hukum di Indonesia ada 3, yakni hukum Barat, hukum Islam dan hukum adat.
"Tentu harus melalui proses legislasi yang benar dan tidak tidak menabrak prinsip-prinsip demokrasi," jelas Suhud.

Suhud menilai penolakan terhadap Perda berdasarkan nilai-nilai agama bertentangan dengan prinsip kehidupan berbangsa Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
"Perda merupakan wujud aspirasi masyarakat, harus dihormati," tandas politisi Partai Dakwah ini.
Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan partainya tidak akan pernah mendukung peraturan daerah yang berlandaskan agama. Hal itu, kata Grace, menjadi salah satu dari tiga misi yang yang akan dijalankan anggota legislatif dari PSI jika dipercaya duduk di parlemen.
"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh ada lagi penutupan rumah ibadah secara paksa," ujar Grace dalam sambutan yang ia sampaikan untuk peringatan hari ulang tahun keempat PSI, ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11) malam.
Dua misi lain adalah menjaga para pemimpin baik di tingkat nasional maupun lokal dari gangguan politisi hitam, serta menghentikan praktik pemborosan dan kebocoran anggaran di parlemen. (Pon)