Kubu Hasto Keberatan dengan Bukti Milik KPK

Selasa, 11 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, keberatan dengan bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disampaikan di sidang praperadilan.

Ia meminta Hakim tunggal Djuyamto mengesampingkan bukti-bukti tersebut lantara menurutnya hanya salinan, sehingga pihaknya tak memahami bukti yang disampaikan KPK.

"Kami sangat memberikan penghargaan dan apresiasi Yang Mulia terkait dengan daftar barang bukti tadi," kata Patra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Baca juga:

Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Protes Perbedaan Tanggal di Surat Tugas Ahli KPK

Merujuk pada bukti tertulis yang sudah diperiksa, Patra menyampaikan pihaknya punya dua catatan terkait bukti yang telah diperlihatkan KPK.

"Kami memohon semua barang bukti termasuk daftar buktinya dikesampingkan dalam pemeriksaan prapradilan ini dengan dua alasan yang mulia," tegasnya.

Adapun salah satunya yakni, pada proses pemeriksaan barang bukti atau pemeriksaan alat bukti adalah pemeriksaan yang sama disampaikan salinan atau kopinya.

"Dalam barang bukti tadi kita sudah melihat bahwa Yang Mulia tidak memegang salinannya dan hanya ditunjukkan fotonya. Sehingga bagaimana mungkin Yang Mulia dapat mengambil satu keterangan atau mengambil satu kesimpulan terkait barang bukti," imbuhnya.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto Tegaskan Bukti-bukti KPK Tidak Sah dan Sudah Usang

Kemudian, terkait barang bukti, Patra mengaku tidak memahaminya. Menanggapi protes itu, Hakim Djuyamto pun meminta agar protes tersebut dicantumkan pada poin keberatan dalam kesimpulan.

"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap silahkan dituangkan dalam kesimpulan," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan