Kubu Hasto Keberatan dengan Bukti Milik KPK
Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, keberatan dengan bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disampaikan di sidang praperadilan.
Ia meminta Hakim tunggal Djuyamto mengesampingkan bukti-bukti tersebut lantara menurutnya hanya salinan, sehingga pihaknya tak memahami bukti yang disampaikan KPK.
"Kami sangat memberikan penghargaan dan apresiasi Yang Mulia terkait dengan daftar barang bukti tadi," kata Patra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Baca juga:
Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Protes Perbedaan Tanggal di Surat Tugas Ahli KPK
Merujuk pada bukti tertulis yang sudah diperiksa, Patra menyampaikan pihaknya punya dua catatan terkait bukti yang telah diperlihatkan KPK.
"Kami memohon semua barang bukti termasuk daftar buktinya dikesampingkan dalam pemeriksaan prapradilan ini dengan dua alasan yang mulia," tegasnya.
Adapun salah satunya yakni, pada proses pemeriksaan barang bukti atau pemeriksaan alat bukti adalah pemeriksaan yang sama disampaikan salinan atau kopinya.
"Dalam barang bukti tadi kita sudah melihat bahwa Yang Mulia tidak memegang salinannya dan hanya ditunjukkan fotonya. Sehingga bagaimana mungkin Yang Mulia dapat mengambil satu keterangan atau mengambil satu kesimpulan terkait barang bukti," imbuhnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Tegaskan Bukti-bukti KPK Tidak Sah dan Sudah Usang
Kemudian, terkait barang bukti, Patra mengaku tidak memahaminya. Menanggapi protes itu, Hakim Djuyamto pun meminta agar protes tersebut dicantumkan pada poin keberatan dalam kesimpulan.
"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap silahkan dituangkan dalam kesimpulan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim