Kubu AHY Tak Gentar Lawan Gugatan Jhoni Allen cs di Pengadilan

Rabu, 17 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan gugatan Jhoni Allen Cs kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya.

Pasalnya, AHY Cs tidak menghadiri sidang gugatan tersebut.

Baca Juga

AHY Tak Hadir, Sidang Gugatan Pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat Ditunda

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera mengatakan kubu AHY akan menghadapi sidang pekan depan

"Kami tentunya akan menghadapi sidang tersebut," ujar Herzaky Mahendra saat jumpa pers di Aula Nusantara, Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

AHY mangkir sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun disebabkan tim hukum Partai Demokrat sedang mempelajari kasus tersebut.

"Tim hukum kami sedang mempelajari dan menyiapkan beberapa berkas yang belum lengkap," kata Herzaky.

Tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen, Slamet Hasan (tengah), Guntur F Prisanto (kanan), dan Andi Saputro (kiri) menunjukkan dokumen gugatan kepada wartawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen, Slamet Hasan (tengah), Guntur F Prisanto (kanan), dan Andi Saputro (kiri) menunjukkan dokumen gugatan kepada wartawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/3/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY.

Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada Rabu (17/3).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang digugat oleh Jhoni Allen Marbun yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan.

Adapun, petitum permohonan Jhoni Allen Marbun yang tertuang dalam SIPP PN Jakpus tersebut sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat. (Knu)

Baca Juga

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Pemecatan Jhoni Allen oleh AHY

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan