Kubu AHY Tak Gentar Lawan Gugatan Jhoni Allen cs di Pengadilan
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/3/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan gugatan Jhoni Allen Cs kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya.
Pasalnya, AHY Cs tidak menghadiri sidang gugatan tersebut.
Baca Juga
AHY Tak Hadir, Sidang Gugatan Pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat Ditunda
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera mengatakan kubu AHY akan menghadapi sidang pekan depan
"Kami tentunya akan menghadapi sidang tersebut," ujar Herzaky Mahendra saat jumpa pers di Aula Nusantara, Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
AHY mangkir sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun disebabkan tim hukum Partai Demokrat sedang mempelajari kasus tersebut.
"Tim hukum kami sedang mempelajari dan menyiapkan beberapa berkas yang belum lengkap," kata Herzaky.
Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY.
Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada Rabu (17/3).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang digugat oleh Jhoni Allen Marbun yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan.
Adapun, petitum permohonan Jhoni Allen Marbun yang tertuang dalam SIPP PN Jakpus tersebut sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat. (Knu)
Baca Juga
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Pemecatan Jhoni Allen oleh AHY
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Kajian Dampak Zero ODOL BPS Rampung Desember 2025, AHY Ungkap Potensi Positif Ekonomi dan Keselamatan
AHY Instruksikan Pemeriksaan Konstruksi Bangunan Publik, Cegah Insiden ‘Mengerikan’ Ponpes Al Khoziny Terulang