Kuasa Hukum Setnov Nilai Laporan SBY ke Bareskrim Tidak Penting

Rabu, 07 Februari 2018 - Luhung Sapto

Merahputih.com - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail menyesalkan pelaporan rekannya Firman Wijaya ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Maqdir, tidak penting SBY melaporkan Firman ke pihak kepolisian di tengah sidang perkara korupsi e-KTP yang masih bergulir.

Sebelumnya, SBY melaporkan Firman atas tuduhan pencemaran nama baik usai persidangan perkara korupsi proyek e-KTP. Laporan presiden ke-6 RI itu telah diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang disangkakan terhadap Firman adalah Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

"Melapor kepada polisi itu hak warga negara. Meskipun menurut hemat saya tidak ada urgensinya, kalau kita kaitkan dengan sidang perkara korupsi yang sedang berjalan," kata Maqdir saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/2).

Menurut Maqdir, pelaporan yang dilakukan SBY tersebut tentu akan mengganggu fokus tim penasihat hukum Setnov dalam menjalani sidang perkara korupsi e-KTP. Firman, kata Maqdir akan terpecah konsentrasinya dalam menghadapi laporan SBY.

"Pasti akan ada pengaruhnya. Karena ada anggota tim yang akan terpecah konsentrasinya dalam persidangani perkara pak SN," ujarnya.

Sementara, SBY mengatakan tindakannya melaporkan Firman ke Bareskrim Polri untuk mendapatkan keadilan.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik," kata SBY usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Untuk langkah selanjutnya, Ketua Umum Partai Demokrat itu menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Ia pun meyakini jika Allah SWT akan memberikan jalan yang terbaik untuk dirinya.

"Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentinya saya serahkan. Tuhan maha kuasa Allah SWT," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahean mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti yang telah diserahkan kepada kepolisian. Salah satunya yaitu, bukti rekaman video ucapan Firman Wijaya.

"Tadi sudah kami serahkan bukti berupa unggahan Youtube dan print-an tulisan media online," ujarnya. (Pon)

Baca juga berita lain mengenai SBY yang dikaitkan dengan kasus e-KTP:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan