Kuasa Hukum Nelayan Jakarta Meminta Reklamasi Dihentikan

Kamis, 04 Agustus 2016 - Eddy Flo

MerahPutih Megapolitan - Dalam lanjutan sidang Reklamasi Pulau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kuasa hukum nelayan Jakarta Tigor Hutapea meminta hakim untuk menghentikan proyek tersebut.

Selain merusak lingkungan, reklamasi pulau sangat memengaruhi wilayah tangkapan nelayan yang di mana segala harapan dan impian berada di wilayah tersebut.

"Saya meminta kepada hakim agar membatalkan keputusan proyek pembangunan Reklamasi Pulau F, I, dan K," kata Tigor PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (4/8).

Selain Tigor, Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan juga berharap agar majelis hakim menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. "Karena dengan adanya reklamasi akan merugikan nelayan dan merusak lingkungan Teluk Jakarta. Kami selaku masyarakat kecil yang akan merasakannya," ucapnya dengan getir.(Ard)

BACA JUGA:

  1. Agung Podomoro Geram Pemerintah Hentikan Reklamasi Pulau G
  2. Penjelasan Teknis Terkait Reklamasi Pulau G
  3. Penjelasan APLN Terkait Reklamasi Pulau G
  4. Komentar WALHI Jakarta jika Ahok Tetap Lanjutkan Reklamasi Pulau G
  5. PT MWS Hentikan Reklamasi Pulau G

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan